ISLAM LIVE – Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan pimpinan madrasah dan pesantren di wilayah terdampak abu vulkanik untuk menyediakan masker berstandar tinggi bagi seluruh warga pendidikan. Jenis masker yang dianjurkan meliputi N95, KN95, KF94, dan FFP2, atau masker medis sebagai pengganti sementara apabila jenis masker tersebut belum tersedia .
“Warga satuan pendidikan Islam juga diimbau menggunakan pakaian tertutup dan pelindung mata apabila harus beraktivitas di luar ruangan. Jika terdapat warga satuan pendidikan Islam yang mengalami gangguan kesehatan, seperti sesak napas, nyeri dada, atau mata nyeri dan merah, pimpinan satuan pendidikan Islam diminta merujuk yang bersangkutan ke puskesmas atau rumah sakit,” ujar Amien Suyitno, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, di Jakarta, Senin (7/9/2026) .
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6 Tahun 2026 yang memberikan fleksibilitas kepada satuan pendidikan Islam untuk menyesuaikan jadwal, tempat, dan metode pembelajaran sesuai dengan kondisi daerah . SE ini ditetapkan di Jakarta pada 7 September 2026 dan berlaku bagi RA, madrasah, pesantren, satuan pendidikan keagamaan Islam, serta perguruan tinggi keagamaan Islam .
Selain kewajiban menyediakan masker, pimpinan satuan pendidikan juga wajib memastikan sarana dan prasarana dibersihkan dari paparan abu vulkanik . Mereka juga diminta membatasi kegiatan di luar ruangan serta dapat mengalihkan pembelajaran sementara ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kondisi dinilai tidak aman .
Kemenag juga mengimbau agar informasi mengenai perubahan kegiatan pembelajaran disampaikan secara jelas kepada peserta didik, orang tua atau wali, pendidik, dan tenaga kependidikan . Informasi harus bersumber dari kanal resmi agar tidak menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat .
“Kita berdoa semoga erupsi gunung berapi segera mereda dan keadaan kembali kondusif. Sehingga masyarakat bisa kembali beraktivitas sebagaimana biasanya,” harap Suyitno .
