ISLAM LIVE – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) tentang Tata Cara Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan penyelenggaraan haji dan umrah sekaligus meningkatkan pelindungan terhadap jemaah.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan penyusunan aturan tersebut diarahkan agar fungsi pengendalian dapat mencegah penyimpangan sejak dini, memastikan setiap temuan ditindaklanjuti, dan memberikan pelindungan yang lebih nyata kepada jemaah. Pembahasan PMHU telah berlangsung selama beberapa bulan dan kini memasuki tahap penyempurnaan.
“Saat ini penipuan semakin masif dan sudah banyak jemaah yang melapor ke Kementerian Haji dan Umrah,” ujar Harun dalam pembahasan PMHU di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
Harun berharap pembahasan terbaru dapat menghasilkan konsep aturan yang final sehingga proses harmonisasi dapat segera dilakukan. Berbagai masukan dan catatan dari pembahasan sebelumnya telah diinventarisasi untuk menjadi bahan penyempurnaan draf PMHU.
Menurut Harun, penguatan sistem pengawasan diperlukan seiring banyaknya laporan masyarakat mengenai dugaan penipuan yang dilakukan travel tidak bertanggung jawab. Melalui aturan tersebut, Kemenhaj ingin memastikan proses pengawasan dan pengendalian memiliki mekanisme yang lebih jelas dalam mendeteksi serta menindaklanjuti permasalahan.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan, Kemenhaj juga akan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Surabaya dalam waktu dekat. Pemeriksaan tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi dan Kepolisian Daerah setempat yang menyediakan tempat untuk pelaksanaan pemeriksaan.
